MATERI UJIAN PKN KELAS 6 SD LENGKAP

Materi ujian PKn SD ini cukup lengkap dari Perumusan Pancasila melalui BPUPKI dan PPKI, Sitem Pemerintahan, Lembaga Tinggi, Otonomi Daerah sampai Pemilu. Mudah-mudahan bermanfaa ...


I. NILAI JUANG DALAM PROSES PERUMUSAN PANCASILA

BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Tujuannya  adalah untuk menyelidiki dan mempelajari tata pemerintahan pembentukan Indonesia merdeka.

A. Proses Perumusan Pancasila

BPUPKI melaksanakan sidang I pada tanggal 19 Mei – 1 Juni 1945 dengan tujuan merumuskan dasar negara Indonesia. Rumusan dasar negara dirumuskan oleh tiga tokoh, yaitu :

1. Mr. Muhammad Yamin

2. Prof. Dr. Soepomo

3. Ir. Soekarno

Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan tujuan membahas dan merumuskan dasar negara berdasarkan rumusan tokoh tersebut. 

Hasil rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan dituangkan dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yaitu sebagai berikut :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Persatuan Indonesia

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang I serta melaksanakan perubahan Pancasila pada sila I menjadi seperti sekarang, hal ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa karena para tokoh dari Indonesia timur keberatan dengan sila I tersebut. Dan rumusan pancasila yang sah tercantum dalam UUD 1945 alinea IV. 


B. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila

1. menghargai pendapat orang lain.

2. dapat menerima hasil keputusan bersama.

3. melaksanakan hasil keputusan bersama


C. Meneladani Nilai-nilai Perjuangan

1. Dalam hal Persatuan dan Kesatuan, contoh :

- gotong royong masalah kebersihan tanpa pamrih

- bermain dengan rukun tanpa membedakan asal-usul teman.

2. Dalam hal menghormati hak orang lain

- memberikan kesempatan pada orang lain untuk berpendapat

- tidak memaksakan kehendak pada orang lain

3. Dalam hal cinta tanah air

- mencintai produk dalam negeri

- mengutamakan kepentingan negara

- ikut mensukseskan program pemerintah, diantaranya Wajar 9 th

4. Dalam hal yang berhubungan dengan Kepentingan Umum

- melaksanakan kerja bakti

- membuat lampu penerangan jalan

5. Dalam hal Jiwa Kepahlawanan

- Berani menegu teman yang berbuat tidak baik

- Menolong orang yang kesusahan


II. SISTIM PEMERINTAHAN NKRI

Sistim pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang tercantum dalam “Tujuh Kunci Pokok Sistim Pemerintahan Negara” dengan rincian sbb :

1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum

Yaitu negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan warganya.

2. Sistim Konstitusional, 

Yaitu pemerintahan berdasarkan konstitusi (hukum) berupa Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan UU lainnya. Sehingga menjadikan pemerintahan tidak absolut.

3. Kekuasaan teringgi ditangan rakyat

Kekuasaan negara tertinggi ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang yang ditetapkan oleh MPR

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR

Presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat. Menurut amandemen, presiden bukanlah lagi sebagai mandataris MPR sehingga tidak bertanggung jawab pada MPR.

5. Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR (presiden sejajar dengan DPR)

6. Mentri negara ialah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab pada DPR

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas


III. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA (menurut hasil Amandemen UUD 1945)

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas MPR :

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik Presiden dan/atau wakil presiden

- Memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatanya menurut undang-undang.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas DPR

- membentuk Undang-undang

- membahas Rancangan Undang-undang (RUU) bersama presiden

- membahas RAPBN bersama presiden

Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai beberapa hak diantaranya :

- hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden

- hak angket : hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan pada kebijakan presiden/ pemerintah

- hak menyampaikan pendapat

- hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat

- hak imunitas yaitu Hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan yang telah disampaikan

- hak mengajukan usul RUU

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD 

- mengajukan RUU pada DPR dan ikut membahas Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.

- memberikan pertimbangan pada DPR tentang RUU, apbn, pajak, pendidikan dan agama

- mengawasi UU yang berkaitan dengan otonomi

4. Presiden

Tugas presiden ialah menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK bertugas memeriksa tanggung jawab penggunaan keuangan negara. Dalam m,elaksanakan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah (bebas dan mandiri)

6. Lembaga Kehakiman

Bertugas menyelenggarakan pengadilan guna menegakan hukum. Lembaga ini tidak dipengaruhi kekuasaan pemerintah manapun. Lembaga kehakiman terdiri atas :

a. Mahkamah Agung

Ma merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

Tugas MA adalah mengawasi pelaksanaan UU dan memberi sanksi terhadap pelanggaran UU.

b. Mahkamah Konstitusi

MK beranggotakan 9 orang, 3 orang dari MA, 3 orang dari DPR dan 3 orang dipilih presiden. Tugas MK diantaranya membubarkan Parpol dan memutuskan perselisihan hasil pemilu.

c. Komisi Yudisial

KY berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung


IV. HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Pemda terdiri atas gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah.

Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berdasar UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah 

1. Asas Sentralisasi

Adalah pemerintahan atas NKRI diatur langsung oleh pemerintah pusat.

Keuntungan : menghemat biaya, adanya kesatuan peraturan, kemajuan merata, dan kesamaan program.

Kelemahan : 

- Daerah kurang dapat mengembangkan potensinya

- Birokrasi panjang sehingga lambat untuk sampai ke daerah.

- Asas demokrasi kurang diterapkan

2. Asas Desentralisasi 

Adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur pemerintahannya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi wilayahnya.

3. Asas Dekonsentralisasi

Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur.

4. Asas Tugas Pembantuan

Adalah penugasan pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu

5. Otonomi daerah

Otonomi adalah hak, wewenag, kewajiban daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri.


V. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Perundang-undangan dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat

Adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap warga negara baik di tingkat nasional maupun daerah. Contoh : 

- UU N0. 20 Tahun 2002 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

- UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah

Adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap warga pada suatu daerah. Tujuannya adalah agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik. Peraturan tersebut meliputi :

- Perda Propinsi (dibuat gubernur atas persetujuan DPRD I)

- Keputusan Gubernur

- Perda Kabupaten/ Kota (dibuat oleh bupati/ walikota atas persetujuan DPRD II)

- Keputusan Bupati

- Peraturan Desa


VI. PEMILU

Pemilu merupakan salah satu perwujudan demokrasi, asas pemilu adalah LUBER Jurdil. Pemilu di Indonesia sampai tahun 2004 telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali yaitu pada : 

1. Masa orde lama : tahun 1955 dan 1971 

2. Masa orde baru (pemerintahan Presiden Soeharto) : tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan diikuti parpol (PPP, Golkar dan PDI)

3. Masa orde reformasi : tahun 1999 diikuti 48 partai  

4. Tahun 2004 dilaksanakan dengan memilih presiden dan wakilnya  secara langsung. Pemilu tahun 2004 berlangsung 3 tahap, 

- tahap pertama untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD

- tahap kedua untuk memilih pasangan calon presiden dan wapres.

- tahap ketiga dilaksanakan karena tidak ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50 %

5. Pemili tahun 2009 terbagi menjadi 2 yaitu tanggal 9 April 2009 untuk pemili DPR, DPRD dan DPD. Serta pemilu Presiden dan wakil presiden tanggal 8 Juli 2009.

6. Pemili tahun 2014 terbagi menjadi 2 yaitu tanggal 9 April 2014 untuk pemili DPR, DPRD dan DPD. Serta pemilu Presiden dan wakil presiden tanggal 9 Juli 2014.

7. Pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Pressiden.


Syarat menjadi calon presiden dan Wakil presiden

a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. WNI

c. Tidak pernah Mengkhianati Negara

d. Mampu melaksanakan tugas danh kewajiban  secara jasmani  maupun rokhani

e. Bertempat tinggal dalam wilayah RI

f. Tidak sedang memiliki utang merugikan keuangan negara.

g. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

h. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima tahun )

i. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara


Tugas dan wewenang KPU dalam pemilihan presiden dan wakil presiden

a. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu

b. Menetapkan tata cara pemilu sesuai dengan undang-undang

c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu

d. Menetapkan waktu, tanggal , tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

e. Meneliti berkas persyaratan yang telah memenuhi syarat

f. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasilnya.


Tahapan- tahapan pelaksanaan pemilu

1. Penetapan daftar calon pemilih

2. Pendaftaran dan penetapan calon peserta pemilu

3. Kampanye

4. Pemungutan suara dan penghitungan suara 

5. Penetapan pasangan calon terpilih

Posting Komentar untuk "MATERI UJIAN PKN KELAS 6 SD LENGKAP "