Dalam melaksanakan kewajiban puasa tentunya ada beberapa orang yang karena sebab-sebab tertentu tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan
Fidyah sendiri berasal dari kata "fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan kriteria tertentu, boleh tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Sesungguhnya Islam menghendaki kemudahan bagi umatnya, kemudahan tersebut termasuk dalam hal syariat puasa yang kita jalankan. sebagaimana dalam Firman Allah SWT dalam QS Al Baqoroh ayat 185
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi kesehatan diri atau bayinya
Besaran Fidyah yang harus dibayarkan
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud makanan pokok. Jika di Indonesia rata-rata makanan pokok adalah beras sehingga 1 mud kira-kira 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk 1 hari meninggalkan puasa.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wal Adillatuhu, Dr. Wahhab az Zuhalli menyebutkan "Bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Dalam konversi lain 1 mud = 1/4 sha', jadi ukuran 1 sha' adalah 4 mud
Tata cara pembayaran fidyah
Orang yang wajib membayar fidyah dapat mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya bisa dilaksanakan per hari atau sekaligus dihitung dalam satu bulan berapa kali puasa yang ditinggalkan. Kembali kepada keluasan hati masing-masing orang, diberikan kepada 1 orang fakir miskin atau pun dibagi kepada beberapa fakir miskin tidak menjadi permasalahan. yang penting tidak mengurangi takaran
Wallahu a'lam bish-shawabi
Posting Komentar untuk "1 Mud Fidyah Puasa Ramadhan, Segerakan Pasca Siyam!"