Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib dizakati dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, supaya setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, sagu, kurma, susu, anggur kering dan lain sebagainya. Kualitas makanan pokok yang hendak diberikan minimal harus sama dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.
Besaran zakat fitrah yang dikerluarkan
Mayoritas ulama bersepakat besaran zakat fitrah untuk setiap orang adalah 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Mayoritas ulama juga sepakat bahwa zakat boleh dibayarkan dengan uang tunai seharga harga makanan pokok yang telah ditentukan.
Sasaran zakat fitrah
1. Fakir.
2. Miskin
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Batas waktu akhir menunaikan zakat fitrah adalah pada tanggal 1 syawal tahun tersebut sebelum khotib naik mimbar khutbah idul fitri pada wilayah tersebut.
Adapun niat menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga adalah sebagai berikut :
Posting Komentar untuk "Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga - Lafadz Penuntun Qolbu"