Kapan waktu pelaksanaan membayar zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta pelaksanaanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagaimana sabda Rosulullah SAW dalam hadits berikut
artinya "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri
2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan
3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Keluarga dan Orang lain
Tujauan Zakat Fitrah
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Disamping itu tujuan zakat fitrah adalah untuk mensejahterakan orang fakir miskin dan orang-orang yang masuk dalam 8 golongan penerima zakat agar kehidupanya membaik.
Selain itu, ketika muzakki mengeluarkan zakat, maka menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.
Apa itu muzakki dan mustahik?
Muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat, sedangkan Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.
Apa Saja Syarat Muzakki Zakat Fitrah?
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, perlu kita ketahui syarat-syarat zakat fitrah
Syarat Wajib
1. Beragama Islam dan merdeka,
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Syarat tidak wajib
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Fakir.
fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
Kelompok fakir sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
Riqab adalah hamba sahayaPada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).
Posting Komentar untuk "Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Hadits dan Pelaksanaannya"