Link Resmi Pendataan Tenaga Non ASN, Merujuk Juknis Terbaru

Berikut Link Resmi Pendataan Tenaga Non ASN, Merujuk Juknis Terbaru. Pemerintah melalui MenpanRB meminta PPK untuk mendata tenaga honoren/ non ASN di setiap instansi. Buruan lengkapi berkas dan pendataan onlinya karena patas ahir pendataan tanggal 30 September 2022.    


Pemerintah kini melakukan pendataan guna memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan pusat dan daerah. Setiap Instansi harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022

Baca Juga : SK Tim Fasilitator Projek Profil P5


Pendataan non ASN sebagai tindak lanjut dan pemberlakuan peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPk yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi


Dokumen Kelengkapan

Baca Juga : Petunjuk Teknis Pendataan Tenaga Non ASN tahun 2022 


Alur pendataan tenaga Non ASN terdiri dati 2 tahap, yaitu 

1. Pembuatan akun yang berfungsi untuk mencetak kartu informasi pendaftaran 

2. Proses login untuk pengisian data.

Baca Juga : Modul Projek Profil P5 Kelas 1-6 SD


HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN

Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji


Untuk Link Resmi Pendataan Tenaga Non ASN, rekan-rekan dapat masuk melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Semoga bermanfaat dan semoga sukses 

Posting Komentar untuk "Link Resmi Pendataan Tenaga Non ASN, Merujuk Juknis Terbaru"