SK TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ms. word

Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau TPPK didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Untuk itu maka satuan pendidikan harus segera membentuk TPPK yang di SK kan melalui kepala satuan pendidikan. (unduh dalam ms. word)

Pada laman ini kami bagikan contoh format SK TPPK dalam bentuk microsoft word yang dapat diunduh dengan mudah. Sebagai bahan pengertian sebaiknya baca dulu sekelumit ulasan dadi TPPK berikut. 

TPPK adalah singkatan dari Tim P2K atau Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan. TPPK merupakan suatu tim yang dibentuk di setiap satuan pendidikan, seperti sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan yang terjadi di lingkungan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang TPPK dan fungsinya dalam pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:

TPPK bertugas untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Kekerasan ini dapat meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau bentuk kekerasan lainnya yang mungkin terjadi di antara siswa, antara siswa dan guru, atau antara siswa dengan pihak lain.

TPPK juga bertanggung jawab dalam menanggulangi kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi. Mereka akan melakukan investigasi, memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban, serta memberikan sanksi atau tindakan disipliner kepada pelaku kekerasan.

TPPK melakukan kegiatan untuk memberdayakan seluruh anggota komunitas pendidikan, baik siswa, guru, maupun orang tua. Mereka memberikan pemahaman tentang pentingnya mencegah kekerasan, hak-hak individu, dan tata tertib yang harus diikuti di lingkungan sekolah.

TPPK memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses pelaporan kasus kekerasan. Mereka memberikan jaminan kepada pelapor bahwa informasi akan ditangani dengan rahasia dan profesionalisme. Selain itu, mereka juga melakukan monitoring terhadap implementasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan.

TPPK dapat bekerja sama dengan pihak-pihak eksternal seperti kepolisian, dinas sosial, atau lembaga lain yang terkait dalam menangani kasus kekerasan yang serius atau kompleks.

TPPK juga dapat terlibat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Mereka memberikan masukan dan saran berdasarkan pengalaman dan keahlian mereka.

TPPK dapat menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anggota komunitas pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan.

Penting untuk diingat bahwa setiap satuan pendidikan mungkin memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda terkait dengan pembentukan dan fungsi TPPK. Namun, tujuan utama dari TPPK adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, di lingkungan pendidikan

Silahkan Unduh SK TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ms. word

Posting Komentar untuk "SK TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ms. word"